Contoh Draft Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta (1)

Dalam artikel sebelumnya saya berjanji untuk berbagi contoh draft akta perjanjian perkawinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut ini saya berikan draft yang isinya menurut saya cukup baik sebagai referensi.

Saya mengajak anda untuk membaca terlebih dahulu artikel mengenai aspek hukum Perjanjian Perkawinan/Perjanjian Pisah Harta pada link: mengupas-aspek-hukum-perjanjian-pra-nikah/ dan pembuatan-perjanjian-pisah-harta-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi.

Perlu diingat bahwa contoh draft ini adalah draft sederhana untuk Perjanjian Perkawinan untuk Pisah harta, saya sangat menyarankan anda untuk mendiskusikan draft ini bersama-sama dengan advokat atau notaris yang anda tunjuk sebelum menggunakan draft perjanjian ini. Semoga bermanfaat. Donasi untuk website klik di sini: arkokanadianto.com/kontribusi

 

PERJANJIAN PERKAWINAN UNTUK PISAH HARTA

Nomor :

 -Pada hari ini,

.-Pukul

.-Hadir di hadapan saya, [                            ], Sarjana

Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten

[                    ], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan

disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal

oleh saya, Notaris :

  1. Tuan

————–selanjutnya akan disebut :————

——————–PIHAK PERTAMA.——————

  1. Nona

————–selanjutnya akan disebut :————

———————PIHAK KEDUA.——————-

-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

-Para penghadap mana yang [hendak/telah*] melangsungkan

perkawinan mereka, dengan ini menerangkan mengatur

akibat-akibat hukum dari perkawinan tersebut mengenai

harta kekayaan mereka yang mana mulai berlaku terhitung sejak

[tanggal perkawinan mereka/tanggal Akta ini*]

dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

———————–Pasal 1.———————

-Antara suami isteri tidak akan ada persatuan dan/atau persekutuan harta

benda dengan nama apapun juga, baik persatuan harta

benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi

maupun persekutuan hasil dan pendapatan.

———————–Pasal 2.———————

-Semua harta benda yang bersifat apapun, yang dibawa

oleh masing-masing pihak dalam perkawinan yang menurut

hukum diatur sebagai harta bawaan atau harta benda yang

diperolehnya selama perkawinan karena pembelian,

warisan, hibah atau cara apapun tetap menjadi milik

dari masing-masing pihak yang membawa atau

memperolehnya, yang mana dibuktikan diantaranya dengan

cara pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut

ke atas nama PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA

(sepanjang pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut

dimungkinkan menurut hukum).

———————–Pasal 3.———————

-Semua hutang yang terjadi atau timbul karena alasan

apapun, baik yang telah ada sebelum atau yang terjadi

selama perkawinan, tetap menjadi tanggungan dan beban

dari pihak yang membuat atau mengadakannya.

———————–Pasal 4.———————

-PIHAK KEDUA menuntut dan mempertahankan haknya baik

dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan

pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta

bendanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak

dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.

-Untuk mengurus maupun tindakan pemilikan itu PIHAK-

KEDUA tidak memerlukan bantuan dari PIHAK PERTAMA, dan

dengan akta ini PIHAK KEDUA diberi kuasa yang tidak

dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan

maupun pemilikan itu dengan tidak memerlukan bantuan

PIHAK PERTAMA.

-Seandainya PIHAK PERTAMA menjalankan suatu pengurusan

dari urusan PIHAK KEDUA, maka karena perbuatan itu

PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab tentang hal itu

———————–Pasal 5.———————

-Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga dan

pemeliharaan serta pendidikan dari anak-anak yang

dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan

dan dipikul oleh PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK KEDUA

dibebaskan dari segala kewajiban mengenai itu.

-Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan

rumah tangga yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara sukarela,

harus selalu dianggap dilakukan dengan telah memperoleh persetujuan

dari PIHAK PERTAMA dan bukan merupakan penyimpangan dari

isi Akta ini.

———————–Pasal 6.———————

-Barang-barang pakaian dan perhiasan, yang ada pada dan

dipergunakan oleh masing-masing pihak pada saat

berakhirnya perkawinan, dianggap sebagai milik dari

pihak yang memakai dan mempergunakannya dan selaku

pengganti dari barang sedemikian, yang dibawa oleh

masing-masing pihak dalam perkawinan.

-Ketentuan di atas juga berlaku terhadap barang-barang

lainnya yang dibawa oleh PIHAK KEDUA dalam perkawinan

dan yang diganti dengan barang-barang lain.

-Segala barang-barang untuk keperluan rumah tangga,

termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur, yang

ada di dalam rumah suami isteri pada saat perkawinan

berakhir atau pada waktu diadakan perhitungan menurut

hukum akan dianggap kepunyaan PIHAK KEDUA, sehingga

terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan-

perhitungan.

-Semua perabot rumah tangga yang pada suatu waktu

perkawinan diputuskan terdapat pada rumah PIHAK PERTAMA

dan PIHAK KEDUA dengan mengecualikan barang-barang

menurut ayat 1 pasal ini adalah milik PIHAK KEDUA, oleh

karena perabot itu dianggap sama dengan atau sebagai

pengganti dari perabot yang dibawa oleh PIHAK KEDUA

dalam perkawinan, mengenai hal ini tidak dapat diadakan

dan tidak dapat dituntut supaya diadakan pemeriksaan

atau perhitungan.

———————–Pasal 7.———————

-Semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan-

karena pembelian, warisan, hibah, hibah wasiat atau berdasarkan

sebab-sebab lain harus senantiasa dapat ternyata dari

surat-surat yang dibuat (termasuk bukti pembelian) dan/atau bukti-bukti

untuk pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut

ke atas salah satu nama PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA (sepanjang

pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut dimungkinkan

menurut hukum).

-Harta benda yang tidak dapat dibuktikan dengan cara

yang dimaksud diatas, bahwa itu adalah miliknya PIHAK

PERTAMA, akan dianggap sebagai miliknya PIHAK KEDUA.

-PIHAK KEDUA ataupun para ahli warisnya mempunyai hak

untuk membuktikan tentang adanya/pemilikannya dan nilai

dari harta benda tersebut dengan saksi-saksi ataupun

dengan jalan pengetahuan umum.———————-

-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan—–

kebenaran keaslian dan kelengkapan identitas pihak–

pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh

dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada

yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya,—-

Notaris, maka apabila dikemudian hari sejak———

ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dalam bentuk

apapun yang disebabkan oleh akta ini, para pihak—-

bertanggung jawab sepenuhnya, dengan ini para penghadap

menyatakan membebaskan/melepaskan saya, Notaris dan-

saksi-saksi dari tuntutan pihak ketiga atau siapapun.

-Selanjutnya para pihak membubuhkan paraf disetiap–

halaman yang menyatakan bahwa mereka telah mengerti,

memahami dan menyetujui isi dari setiap halaman di–

dalam akta ini.————————————-

—————–DEMIKIANLAH AKTA INI.————–

 

Salam,

Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.

Email: arko.kanadianto@corporindo.com

www.corporindo.com

 

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *