Update: Prosedur Pencatatan Perjanjian Perkawinan Pada Catatan Sipil
Artikel ini adalah update dari artikel saya sebelumnya mengenai pembuatan perjanjian pisah harta pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Klik di sini
Setelah ditunggu-tunggu akhirnya keluar juga petunjuk pelaksanaan (juklak) bagaimana prosedur pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Juklak tersebut dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 19 Mei 2017 Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL. Terima kasih kepada Mbak Uswatun Hasanah, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang mengirimkan kepada saya via Wassap peraturan ini.
Silahkan diunduh di sini: Surat Edaran Dirjend Dukcapil – 19 Mei 2017
Menurut saya Surat Edaran ini disusun dengan cukup baik, karena mengatur dan memperjelas secara keseluruhan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pelaporan Perjanjian Perkawinan, yang meliputi:
a. Perjanjian Perkawinan yang dibuat pada waktu atau sebelum dilangsungkan perkawinan;
b. Perjanjian Perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan;
c. Perjanjian Perkawinan yang dibuat di Indonesia, namun pencatatan perkawinan dilakukan di negara lain; dan
d. Perubahan atau pencabutan Perjanjian Perkawinan.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk masing-masing jenis pencatatan silahkan untuk dilihat pada Surat Edaran tersebut, namun secara umum meliputi Copy KTP Elektronik (e-KTP), Copy Kartu Keluarga (KK), Copy Legalisir Akta Perjanjian Perkawinan (wajib dibuat di hadapan Notaris), dan Asli Kutipan Akta Perkawinan (Bagi Perjanjian yang dilangsungkan selama dalam ikatan perkawinan).
Dibuat Sebagai Catatan Pinggir/Catatan Tambahan
Sebagaimana saya perkirakan sebelumnya, pencatatan Perjanjian Perkawinan yang dibuat setelah perkawinan berlangsung dilakukan dengan cara membuat catatan pinggir atau sering juga disebut catatan tambahan pada register Akta dan Kutipan Akta Perkawinan. Catatan pinggir ini dibuat oleh pejabat catatan sipil yang membuat dan mengeluarkan Akta Perkawinan tersebut.
Prosedurnya mirip dengan pengakuan anak luar kawin, yaitu dibuat pada catatan pinggir pada Akta Kelahiran si anak. Bedanya catatan pinggir ini dibuat pada Akta Perkawinan.
Sesuai dengan judulnya Surat Edaran Dirjend Dukcapil ini berlaku bagi Kantor Catatan Sipil seluruh Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Jangan lupa bahwa Catatan Sipil hanya dapat membubuhkan Catatan Pinggir ini pada Akta Perkawinan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Catatan Sipil, yaitu untuk pasangan suami istri yang bergama selain islam. Sedangkan untuk Kutipan Akta Nikah (atau dikenal dengan istilah “Buku Nikah”) yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA), bagi pasangan suami istri yang beragama islam tidak dapat dilakukan pencatatannya di Catatan Sipil.
Bagaimana Untuk Buku Nikah Yang Dikeluarkan KUA?
Sampai dengan artikel ini saya buat, saya belum menemukan Surat Edaran serupa untuk pencatatan Perjanjian Perkawinan di KUA yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama. Namun demikian praktek di lapangan, saya sudah menemukan beberapa KUA yang menerima pencatatan Perjanjian Perkawinan yang dibuat selama ikatan perkawinan.
Teknisnya hampir mirip dengan catatan pinggir pada Kutipan Akta Perkawinan, yaitu dituliskan pada lembar “Catatan Status Perkawinan” yang biasanya merupakan lembaran kosong pada Buku Nikah. Silahkan dilihat Buku Nikah anda masing-masing yaa.
Setidaknya saat ini sudah mulai ada titik terang bagaimana prosedur untuk mendaftarkan Perjanjian Perkawinan yang dibuat selama ikatan perkawinan. Jadi semakin memperkuat keberlakuan Perjanjian Perkawinan tersebut selain dibuat dan disahkan oleh Notaris (sesuai bunyi Putusan MK), selanjutnya didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama yang mengeluarkan Akta Perkawinan atau Buku Nikah anda.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua. Apabila anda membutuhkan pembuatan Perjanjian Perkawinan di hadapan Notaris baik sebelum ataupun setelah perkawinan dilangsungkan, dapat pula menghubungi saya pada alamat kontak di bawah ini.
Salam Inspirasi,
Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.
Email: arko.kanadianto@corporindo.com
Leave a Reply