Category Archives: 2. Hukum Pertanahan

Mengenal Peran dan Kewenangan PPAT: Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam artikel sebelumnya saya telah membahas sekilas tentang peran dan kewenangan Notaris menurut hukum Indonesia, kurang lengkap rasanya kalau saya tidak membahas juga mengenai peran dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (disingkat “PPAT“). Jika kita melihat papan nama seorang Notaris,

Website Referensi Diskusi Kenotariatan & Hukum Pertanahan: www.arkokanadianto.com

Setelah melalui proses kajian dan diskusi yang cukup panjang, Alhamdulillah pada tanggal 25 Desember 2016 website www.arkokanadianto.com diluncurkan secara resmi untuk pertama kalinya. Website ini berisi artikel dan jurnal hukum yang diharapkan dapat menjadi referensi diskusi khususnya di bidang kenotariatan dan