Aspek Hukum Startup – Bagian 2: Mendirikan Jenis Perusahaan Yang Sesuai

Ketika anda telah memutuskan untuk memulai suatu bisnis, baik startup, UKM atau bisnis skala besar sekalipun, anda harus segera memutuskan kendaraan (vehicle) apa yang anda butuhkan untuk menjalankan bisnis tersebut. Entitas yang kita tunjuk sebagai business vehicle kita sebut sebagai “perusahaan”.

Perusahaan atau badan usaha sebenarnya dapat didefinisikan sebagai segala bentuk entitas yang didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Secara umum perusahaan dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu perusahaan berbentuk badan hukum dan yang bukan berbentuk badan hukum, yang saya uraikan sebagai berikut:

Bentuk Perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum:

– Perusahaan Perorangan (Contoh: Toko, Usaha Dagang/UD)

– Persekutuan

– Firma

– Commanditair Vennootschap (CV)

Bentuk Perusahaan yang berbentuk badan hukum:

– Perseroan Terbatas (PT)

– Koperasi

Catatan: Walaupun Yayasan berbentuk badan hukum, namun tidak dapat dimasukan ke dalam jenis perusahaan, karena yayasan didirikan tidak boleh semata-semata bertujuan mencari keuntungan. Sehingga tidak masuk dalam definisi perusahaan sebagaimana diuraikan di atas.

 

Bagi teman-teman yang akan memulai bisnis baik startup maupun UKM, saya selalu menyarankan sebaiknya dibuat dalam bentuk PT. Alasannya tentu saja adalah aspek resiko hukum terhadap pemilik (owner) perusahaan di kemudian hari apabila terjadi masalah hukum terhadap perusahaan tersebut. Makna kata “terbatas” dalam perseroan terbatas mencerminkan bahwa resiko hukum dari owner/pemegang saham dalam suatu PT memang terbatas pada jumlah modal yang disetorkan kepada perusahaan. Terlebih lagi PT sebagai suatu badan hukum merupakan pemangku hak dan kewajiban tersendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya.

Namun demikian dalam artikel ini saya akan menjelaskan karakteristik dari masing-masing jenis entitas yang dapat digunakan sebagai business vehicle dengan cerita sederhana sebagai berikut:

 

  1. Perusahaan Perorangan

Ilustrasi: Pak Ali adalah seorang penjahit yang ahli, dia membuka sebuah toko Jahit di Ruko Grand Permai Lantai 2. Ruko yang ditempati usaha tersebut adalah miliknya. Usaha jahit tersebut diberi nama “Ali jahit & Desain”. Seluruh modal berasal dari Pak Ali dan seluruh keuntungan juga untuk pak Ali. Di lantai 1, pak Ali juga membuka toko peralatan jahit yang diberi nama “Toko Benang Ali”.

Ilustrasi di atas yaitu usaha “Ali Jahit & Desain” dan “Toko Benang Ali” adalah contoh dari bentuk perusahaan perorangan. Bentuk ini biasanya adalah embrio pertama dari suatu bisnis secara tradisional, yaitu seluruh bisnis bercampur dengan aspek pribadi pak Ali. Bentuk perusahaan perorangan sampai kapan pun akan selalu ada dalam kegiatan ekonomi karena secara hukum memang diperbolehkan dan paling sederhana.

Namun demikian perlu diperhatikan resiko hukum apabila Ali Jahit & Desain ternyata memiliki hutang yang tidak mampu dibayar dan dituntut secara hukum, maka asset/harta pribadi yaitu rumah dan mobil atas nama pak Ali menjadi dapat disita juga dalam perkara hukum tersebut, karena usaha tersebut tidak dipisahkan dengan pak Ali sebagai subyek hukum pribadi.

 

  1. Persekutuan

Ilustrasi: Pak Ali memiliki teman bernama pak Budi sesama penjahit. Pak Budi bisa menjahit, tetapi hasil jahitannya tidak sebagus pak Ali. Namun demikian pak Budi memiliki jaringan yang sangat luas di dunia fashion, sehingga sangat banyak mendapat order dari para Desainer handal dengan bayaran mahal. Pak Ali dan pak Budi kemudian sepakat untuk membuat perjanjian bahwa mereka akan melaksanakan usaha jahit ini secara bersama, pak Budi bertanggung jawab mencari order dan pak Ali melalui “Ali Jahit & Desain” bertanggung jawab mengerjakan jahitan secara baik. Hasil keuntungan akan dibagi dua sama rata.

Ilustrasi di atas adalah bentuk sederhana dari suatu persekutuan perdata, yang merupakan embrio selanjutnya dari suatu usaha perseorangan dimana untuk lebih mempercepat perkembangan bisnis terdapat dua orang atau lebih pemilik bisnis yang terikat untuk menjalankan usaha secara bersama dengan pembagian keuntungan yang disepakati dalam perjanjian.

Sama seperti perusahaan perorangan, usaha persekutuan ini tidak dapat dipisahkan dari pak Ali dan pak Budi sebagai subyek hukum pribadi. Sehingga apabila Ali Jahit & Desain ternyata memiliki hutang yang tidak mampu dibayar dan dituntut secara hukum, maka asset/harta pribadi yaitu rumah dan mobil atas nama pak Ali dan pak Budi juga dapat disita.

 

  1. Firma

Ilustrasi: Kemudian Pak Budi memiliki tempat usaha juga berupa Ruko di Green Garden. Untuk mengembangkan persekutuan bisnis mereka, Ruko di Green Garden tersebut dibuka juga jasa jahit seperti di tempat pak Ali. Agar lebih menjual, disepakatilah nama bersama untuk usaha mereka berdua yaitu “Ali & Budi Fashion Store”. Baik di tempat pak Ali maupun di tempat pak Budi dipasanglah nama bersama tersebut.

Ilustrasi di atas adalah suatu persekutuan dengan satu nama bersama, atau yang disebut dengan Firma. Karakteristik Firma masih sama seperti persekutuan, yaitu subyek hukumnya masih pribadi pak Ali dan pak Budi dengan tanggung jawab sampai ke harta pribadi masing-masing.

 

  1. Commanditair Vennootschap (CV)

Ilustrasi: Melihat usaha “Ali & Budi Fashion Store” maju pesat, pak Charles seorang kawan lama berminat untuk berinvestasi dalam usaha tersebut. Pak Charles bersedia memasukan modal sebesar Rp 250 Juta untuk membeli mesin jahit tambahan dan modal kerja, dengan disepakati jika ada keuntungan maka akan dibagi masing-masing sepertiga bagian. Namun pak Charles mau agar dibuatkan perjanjian bahwa tanggung jawab dirinya apabila terjadi kerugian hanya terbatas maksimal sebesar Rp 250 Juta yang telah disetorkannya tersebut dan pak Charles tidak mau terlibat dalam pengurusan sehari-hari usaha tersebut. Maka sebagai kendaraan usaha jahit tersebut dibentuklah satu badan usaha baru bernama “CV Abucha Fashion Store”.

Ilustrasi di atas adalah embrio selanjutnya dari perkembangan bisnis, dimana ada pemilik yang ingin membatasi dirinya dari tanggung jawab pribadi. Dalam hal ini pak Ali dan pak Budi bertindak sebagai sekutu aktif, yang sekaligus sebagai sekutu pengurus dari “CV Abucha Fashion Store” tersebut. Bagi pak Ali dan pak Budi tanggung jawab mereka tetap sampai ke harta atas nama pribadi masing-masing. Sedangkan pak Charles bertindak sebagai sekutu pelepas uang atau sekutu komandit atau sekutu pasif, yang apabila terjadi kerugian maka dirinya hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetornya kepada CV.

 

  1. Perseroan Terbatas (PT)

Ilustrasi: Seiring berjalannya bisnis, pak Ali dan pak Budi berpikir enak juga ya seperti pak Charles yang tanggung jawabnya terbatas pada modal yang disetornya. Maka pak Ali, pak Budi dan pak Charles sepakat untuk membuat suatu perusahaan baru yang akan menjalankan usaha jahit tersebut. Pak Ali menyetor Rp 400 Juta dan mendapat 400 saham, pak Budi menyetor Rp 350 Juta dan mendapat 350 saham, pak Charles menyetor Rp 250 Juta dan mendapat 250 saham. Bentuk badan usaha yang memberikan sero (saham) sebagai bukti kepemilikan dengan tanggung jawab pak Ali, pak Budi dan pak Charles terbatas pada modal yang telah disetornya disebut Perseroan Terbatas (PT) yang diberi nama “PT Abucha Fashion Store”.

Dari cerita di atas dapat dilihat bahwa bentuk embrio paling akhir dari bentuk perusahaan di Indonesia adalah PT. Walaupun sebenarnya ada satu perkembangan lagi yaitu PT Terbuka (PT Tbk) yang sebagian sahamnya dimiliki publik/masyarakat, namun prinsipnya dari aspek badan hukum tetap sama.

Suatu PT yang telah disahkan sebagai badan hukum adalah subyek hukum tersendiri yang terpisah dari para pemegang sahamnya. Sehingga PT menanggung hak dan kewajibannya sendiri dan tidak menarik pemegang saham untuk bertanggung jawab sampai ke asset pribadinya. Secara hukum menurut saya PT ini adalah bentuk perusahaan yang paling aman untuk menjadi business vehicle di Indonesia dan relatif cocok untuk segala bidang usaha serta skala bisnis apapun termasuk untuk Startup dan UKM.

Bentuk Perusahaan Apa Yang Sesuai Untuk Anda?

Setelah mempelajari uraian yang telah diuraikan di atas, tentunya anda sudah mulai dapat menentukan bentuk perusahaan apa yang paling sesuai bagi Startup dan UKM?

Saya pribadi menyarankan untuk usaha Startup dan UKM sebaiknya berbentuk CV atau PT, tergantung kepada skala jenis dan skala bisnis yang anda lakukan. Jika skala bisnis dengan modal sampai dengan Rp 500 Juta, menurut pendapat pribadi saya bentuk CV masih cukup baik untuk digunakan. Namun jika modal dan perputaran uang sudah lebih dari Rp 500 Juta, sebaiknya sudah dibuat dalam bentuk PT. Mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing dari bentuk CV dan PT akan saya uraikan dalam artikel terpisah.

Terlebih lagi pemerintah saat ini sedang mendorong agar UKM dibuat dalam bentuk PT, sehingga biaya pendirian PT bagi UKM menjadi semakin murah, hampir tidak ada bedanya dengan biaya pendirian CV. Jadi untuk sekarang ini, perusahaan berbentuk PT lebih direkomendasikan oleh saya.

Apabila anda membutuhkan konsultasi atau paket jasa untuk mendirikan Firma, CV atau PT dapat menghubungi saya pada kontak di bawah ini.

Semoga bermanfaat bagi pengetahuan anda tentang hukum perusahaan.

Salam,

Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.

Email: arko.kanadianto@corporindo.com

www.corporindo.com

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *