Aspek Hukum Startup – Bagian 1: Menentukan Bidang Usaha Secara Tepat

Ketika anda memulai suatu bisnis startup, pastilah didasari suatu insting bisnis yang anda miliki. Kemampuan komersial dan membaca pasar ini adalah dasar yang paling menentukan apakah bisnis anda ini nantinya laku di pasaran. Mengenai pilihan bidang usaha, tentu sepenuhnya adalah keputusan anda sebagai pemilik bisnis.

Sebagai konsultan hukum yang sering membantu dalam pendirian startup, saya dapat menyarankan bahwa setelah anda merumuskan gambaran bidang usaha anda sebaiknya anda lanjutkan dengan melakukan pengecekan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (sering disingkat “KBLI”) yang diterbitkan secara berkala oleh Biro Pusat Statistik. KBLI yang berlaku pada saat artikel ini dibuat adalah KBLI Tahun 2015, sebagaimana dirilis melalui Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik RI Nomor 93 Tahun 2015.

Apa sih tujuan mengidentifikasi jenis usaha anda dan mengetahui pada klasifikasi mana bidang usaha tersebut diatur dalam KBLI? Saya dapat menguraikan sebagai berikut:

  1. Mengetahui Apakah Bidang Usaha Tersebut Baru atau Sudah Diatur Dalam KBLI

Kadang seorang pendiri startup terlalu dini mengatakan bahwa bidang usaha yang dirintisnya adalah hal baru dan belum ada pengaturannya di Indonesia.

Namun seiring dengan terus diperbaharuinya KBLI maka semakin banyak bidang usaha baru yang kini masuk ke dalam KBLI 2015. Beberapa bidang usaha baru yang diatur sebagai klafikasi tersendiri contohnya adalah e-commerce atau toko online yang sekarang diuraikan sebagai berikut:

Contoh KBLI:

Kode/Klasifikasi Deskripsi
47911

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47912

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47913

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga dan Perlengkapan Dapur

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47914

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran Sebagaimana Tersebut Dalam 47911 s.d. 47913

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
47919

Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya. Termasuk juga kegiatan Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronok (PTPMSE) yang menyediakan sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan (penyedia marketplace, price grabber, daily deals, iklan baris online, dll).

 

Dari uraian beberapa KBLI di atas, semoga anda telah memiliki gambaran mengenai mengidentifikasi bidang usaha anda dan memperkirakan pada klasifikasi mana bidang usaha anda tersebut diatur pada KBLI.

Hal yang perlu diperhatikan adalah harus bisa membedakan antara bidang usaha dengan media apa yang anda gunakan untuk promosi. Misalnya anda menyediakan website yang memberikan jasa montir kendaraan dengan cara reservasi dan booking secara online. Maka bidang usaha ini bukan jasa internet, melainkan jasa perbengkelan sehingga bidang usaha anda masuk ke jasa perbengkelan. Walaupun media promosi atau media akses pelanggan kepada anda menggunakan website, harus dipahami internet adalah medianya saja, sedangkan bidang usaha anda sebenarnya adalah jasa perbengkelan.

Atau misalnya anda membuat produk makanan yang kemudian anda pasarkan dan dapat dipesan melalui online, maka klasifikasi bidang usaha anda sebenarnya adalah industri makanan. Kiranya cukup jelas mengenai hal ini.

 

  1. Mengetahui Perencanaan Perizinan Yang Dibutuhkan

Kegunaan dari mengetahui klasifikasi bidang usaha anda dalam KBLI adalah untuk mengetahui bidang usaha tersebut di Indonesia masuk ke dalam kewenangan instansi apa dan perizinan apa yang anda butuhkan. Tentunya anda tidak ingin tiba-tiba usaha anda ditutup oleh petugas dan terlibat dalam masalah hukum karena usaha anda tidak memiliki izin yang dipersyaratkan bukan?

Contohnya kita ambil salah satu bidang usaha di atas misalnya KBLI Nomor 47911 – Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium. Mengatur mengenai perdagangan, dalam hal ini berarti produk yang dimiliki tidak diproduksi sendiri yaa. KBLI 47911 tersebut masuk ke dalam klasifikasi bidang usaha perdagangan di bawah Departemen Perdagangan. Perizinan yang dibutuhkan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kewenangan penerbitan perizinannya berada pada Dinas Perdagangan Provinsi atau Suku Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, tergantung pada skala bisnisnya. Kemudian dilanjutkan dengan pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua bidang usaha memerlukan SIUP. SIUP hanya diperlukan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan. Contohnya jika bidang usaha perusahaan tersebut adalah pelayaran maka Izin yang diurus bukanlah SIUP melainkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Berbeda bidang usaha, berbeda pula jenis usaha yang harus diurus. Oleh karena itu sebaiknya konsultasikan mengenai rencana pengurusan perizinan perusahaan anda dengan Notaris atau konsultan hukum yang menguasai mengenai masalah perizinan perusahaan.

 

  1. Membantu Notaris Dalam Perumusan Bunyi Pasal Anggaran Dasar PT Anda

Seorang Notaris pemula biasanya mencantumkan seluruh bidang usaha pada Pasal Anggaran Dasar dari Akta Pendirian PT untuk memberikan keleluasaan bagi PT tersebut akan diurus izinnya di bidang apa. Hal ini dicantumkan secara panjang lebar pada Pasal 3 (Maksud dan Tujuan PT), padahal hal tersebut tidak diperlukan.

Terlebih lagi saat ini mulai banyak instansi perizinan yang mensyaratkan untuk mendapatkan suatu izin tertentu, maka PT tersebut wajib didirikan secara khusus untuk bidang usaha tertentu itu saja (PT khusus) yang mana harus tercermin dalam Anggaran Dasarnya. Misalnya untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) atau Perusahaan Pembiayaan.

 

  1. Menghindari Kesalahan Perumusan Maksud dan Tujuan PT Anda

 Apabila diajukan Akta Pendirian yang memuat terlalu banyak bidang usaha, maka kemungkinan pengajuan izin tersebut akan ditolak. Sehingga dibutuhkan perubahan lebih lanjut atas Maksud dan Tujuan pada Anggaran Dasar. Hal ini berarti menambah waktu dan biaya yang dibutuhkan bagi perusahaan anda dalam memperoleh perizinan yang dibutuhkan.

Demikian uraian secara singkat mengenai Aspek Hukum Startup – Bagian 1: Menentukan Bidang Usaha Secara Tepat. Apabila ada pertanyaan atau membutuhkan bantuan dalam pendirian perusahaan untuk startup anda, silahkan untuk menghubungi kontak yang ada di bawah ini.

Selamat memulai membuka dan mengelola bisnis!

Salam,

Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.

Email: arko.kanadianto@corporindo.com

www.corporindo.com

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *