Mengupas Aspek Hukum Perjanjian Pra Nikah

Sebenarnya sudah banyak artikel yang membahas tentang Perjanjian Pra Nikah atau dalam bahasan inggris disebut Prenuptial Agreement atau juga dikenal Perjanjian Pisah Harta yang sebenarnya penyebutan resminya dalam Undang-undang adalah “Perjanjian Perkawinan“.

Namun tidak ada salahnya saya menulis kembali mengenai Perjanjian Pra Nikah karena memang selalu menarik membahas mengenai jenis perjanjian yang satu ini. Saya tidak mau membahas mengenai tabu atau tidak mengenai jenis perjanjian ini karena bagi saya ini adalah instrumen yang disediakan oleh undang-undang, jadi penting bagi kita semua untuk mengetahui aspek hukum seperti apa yang diatur untuk Perjanjian Pra Nikah menurut undang-undang.

Pengaturan Dalam UU Perkawinan

Jika melihat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya saya sebut “UU Perkawinan“), ketentuan mengenai perjanjian pra nikah alias Perjanjian Perkawinan ini hanya diatur dalam satu pasal saja yaitu Pasal 29 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU Perkawinan

(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas perjanjian bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.

(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.

(3) Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.

(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada perjanjian untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Melalui rumusan yang sederhana tersebut, dapat kita lihat bahwa ternyata UU Perkawinan sendiri tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Perjanjian Perkawinan dan juga tidak memberikan batasan-batasan mengenai apa yang dapat diperjanjikan dalam suatu Perjanjian Perkawinan.

Namun demikian mulai dapat kita lihat aspek-aspek hukum dari Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan dan akan kita bandingkan sedikit dengan ketentuan dalam KUH Perdata, yaitu:

(1) Dibuatnya Harus Sebelum Atau Pada Saat Perkawinan Dilangsungkan

Aspek hukum yang satu ini diatur agak berbeda sedikit dengan ketentuan sebelumnya dalam KUH Perdata dimana Pasal 29 UU Perkawinan mengatur Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, sedangkan Pasal 147 KUH Perdata mengatur bahwa Perjanjian Perkawinan harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan sebagaimana bunyi pasal sebagai berikut:

Pasal 147 KUH Perdata

Atas ancaman kebatalan, setiap perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris sebelum perkawinan berlangsung.

Perjanjian Mulai berlaku semenjak saat perkawinan dilangsungkan; lain saat untuk itu tak boleh ditetapkannya.

Menurut saya KUH Perdata mengatur lebih baik mengenai aspek hukum yang satu ini, karena pembuatan Perjanjian Perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan akan memberikan kesempatan bagi calon suami dan istri untuk menuangkan secara tertulis bunyi kesepakatan mereka secara lebih baik dibanding dilakukan pada saat perkawinan dilangsungkan.

Pembaca pasti langsung bertanya, bukankah pada saat ini sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan Perjanjian Perkawinan dibuat setelah perkawinan dilangsungkan? Betul sekali. Namun demikian biarlah artikel ini menjadi artikel dasar yang menuangkan terlebih dahulu ketentuan hukum positifnya, sedangkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi dan implikasi hukumnya terhadap pembuatan Perjanjian Perkawinan akan saya bahas pada artikel selanjutnya. Baca juga: pembuatan-perjanjian-pisah-harta-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi

(2) Harus Dibuat Secara Tertulis

Pasal 29 UU Perkawinan hanya menyebutkan Perjanjian Perkawinan harus dibuat secara tertulis. Tertulis artinya boleh dalam suatu akta notaris atau perjanjian di bawah tangan. Pengaturan ini agak sedikit berbeda dengan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 147 KUH Perdata yang mewajibkan Perjanjian Perkawinan dibuat dalam suatu akta notaris (lihat bunyi Pasal 147 KUH Perdata di atas).

Namun demikian saya pribadi menyarankan demi kepastian hukum maka sebaiknya Perjanjian Perkawinan dibuat dalam suatu akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna bagi suami dan istri.

(3) Harus Memperhatikan Batasan Hukum, Agama dan Kesusilaan

Tidak banyak yang saya bisa berikan pendapat mengenai aspek hukum yang satu ini karena sifatnya normatif sekali dan tidak menjawab apa yang boleh dan tidak boleh dimasukan dalam suatu Perjanjian Perkawinan. Pun demikian pengaturan seperti ini juga dianut dalam Pasal 139 KUH Perdata yang berbunyi:

Pasal 139 KUH Perdata

“…………. asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum ……”

(4) Berlaku Sejak Perkawinan

Baik Pasal 29 UU Perkawinan maupun Pasal 147 KUH Perdata mengatur ketentuan yang sama mengenai keberlakuan Perjanjian Perkawinan ini, yaitu mulai berlaku sejak atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Tidak boleh ada pengaturan lain mengenai kapan mulai berlakunya Perjanjian Perkawinan ini, dan ternyata ini menimbulkan permasalahan baru pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan Perjanjian Perkawinan dibuat setelah perkawinan dilangsungkan.

Apakah hal ini menyebabkan Perjanjian Perkawinan yang dibuat setelah dilangsungkannya perkawinan menjadi harus berlaku surut? Pembahasan permasalahan ini akan saya bahas lebih lanjut dalam artikel saya berikutnya tentang Pembuatan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Klik di sini: pembuatan-perjanjian-pisah-harta-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi

(5) Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan

Saya hanya dapat mengacu kepada PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dimana pencatatan dan pengesahan Perjanjian Perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan dilakukan dengan mencatatkan ada atau tidaknya Perjanjian Perkawinan yang kemudian dituliskan pada Buku Nikah oleh Penghulu (bagi yang beragama islam) atau pada Akta Perkawinan oleh Pejabat Catatan Sipil (bagi yang beragama selain islam). Selain itu saya tidak dapat menemukan pengaturan yang lebih detail mengenai tata cara pencatatan dan pengesahan Perjanjian Perkawinan ini.

(6) Tidak Boleh Diubah Kecuali Ada Kesepakatan Suami Istri

Lain halnya dengan ketentuan Pasal 29 UU Perkawinan yang memperbolehkan Perjanjian Perkawinan diubah sepanjang ada kesepakatan suami dan istri serta tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga, dalam Pasal 149 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa Perjanjian Perkawinan tidak boleh diubah:

Pasal 149 KUH Perdata

Setelah perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dengan cara bagaimana pun, tak boleh diubah.

Isi Utama Perjanjian Pra Nikah

Saya sudah selesai membahas seluruh aspek hukum yang diatur mengenai Perjanjian Perkawinan di atas, namun belum menjawab sebenarnya apa gagasan utama atau isi pokok dari perjanjian Pra Nikah atau Perjanjian Perkawinan.

Untuk melihat hal ini mari kita lihat ketentuan Pasal 119 KUH Perdata mengenai percampuran harta antara suami dan istri setelah perkawinan yang berbunyi:

Pasal 119 KUH Perdata

Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.

Ketentuan hukum di atas sebenarnya sejalan pula dengan pengaturan harta bersama dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 UU Perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35 UU Perkawinan

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Pasal 37 UU Perkawinan

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Jadi dapat saya sampaikan bahwa gagasan utama atau alasan diaturnya Perjanjian Pra Nikah atau Perjanjian Perkawinan sebenarnya adalah untuk melakukan penyimpangan atas ketentuan kewajiban percampuran atau penyatuan harta tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUH Perdata:

Pasal 139

Dengn mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini.

Walaupun UU Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai apa sebenarnya isi pokok dari Perjanjian Perkawinan atau apa saja yang boleh dan tidak boleh diatur dalam Perjanjian Perkawinan, menurut saya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 139 KUH Perdata di atas dapat kita simpulkan isi pokok dari suatu Perjanjian Pra Nikah atau Perjanjian Perkawinan sebenarnya adalah penyimpangan dari kewajiban pengakuan harta bersama atas harta yang diperoleh selama perkawinan atau dalam kata lain penyimpangan atas kewajiban persatuan harta alias kesepakatan untuk “pisah harta“.

Jadi dalam kata lain jika dalam masa perkawinan suami memiliki penghasilan sendiri dan membeli suatu asset (misal tanah atau mobil) maka itu tetap menjadi sepenuhnya milik suami dan untuk menjualnya lagi kemudian tidak memerlukan persetujuan dari istri; demikian pula apabila istri memiliki penghasilan dan membeli suatu asset maka tersebut tetap menjadi milik sepenuhnya dari istri, tidak menjadi harta bersama.

Dengan demikian ketika terjadi perceraian pun tidak perlu dilakukan pembagian harta bersama, karena memang hartanya sudah terpisah milik masing-masing. Mengenai kewajiban untuk menanggung biaya rumah tangga dan lain sebagainya bisa diatur mengenai suatu rekening bersama dan kewajiban untuk menyetor dan menanggung masing-masing porsi tanggung jawab suami-istri atas pengeluaran rumah tangga yang pengaturannya dapat disepakati pada Perjanjian Pra Nikah tersebut.

Sedangkan mengenai penuangan ketentuan lain-lain dalam Perjanjian Perkawinan selain daripada aspek pemisahan harta, menurut saya lebih menjadi hal-hal yang normatif saja misalnya kewajiban masing-masing suami istri dan lain sebagainya.

Salah Kaprah Mengenai Isi Perjanjian Pra Nikah

Dari beberapa artikel yang saya baca di internet (termasuk beberapa dari hasil tulisan yang mencantumkan diri sebagai sebagai blog hukum), saya melihat adanya salah kaprah mengenai isi Perjanjian Pra Nikah yang mungkin ini mencerminkan juga kesalahpahaman masyarakat pada umumnya.

Beberapa orang yang berpikir untuk membuat Perjanjian Pra Nikah disebabkan karena salah satu pihak suami atau istri sudah memiliki asset yang banyak sebelum dilakukannya pernikahan dan/atau adalah anak dari keluarga berada dengan asset berlimpah, sehingga nantinya dalam pernikahan tentunya si anak ini akan menerima hibah atau warisan dari orang tuanya dan dia tidak mau asset ini menjadi harta bersama yang berhak dimiliki juga oleh suami atau istrinya. Kemudian ada juga alasan kekhawatiran ketika ingin melakukan perbuatan hukum misalnya mengalihkan atau menjual asset tersebut menjadi memerlukan persetujuan dari suami atau istrinya.

Saya menyebut ini salah kaprah karena Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan sudah mengatur bahwa:

(i) harta suami atau istri yang diperoleh sebelum perkawinan; dan

(ii) harta suami atau istri yang diperoleh dari Hibah atau Warisan;

tidak menjadi harta bersama melainkan diatur sebagai “Harta Bawaan” yang mana Harta Bawaan tersebut sepenuhnya tetap menjadi hak dari salah satu pihak dan tidak memerlukan persetujuan dari suami atau istrinya untuk menjual atau mengalihkan. Sebagaimana dapat kita lihat pada ketentuan UU Perkawinan berikut ini:

Pasal 35 UU Perkawinan

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36 UU Perkawinan

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

Maksud saya salah kaprah adalah tanpa diatur dalam suatu Perjanjian Pra Nikah untuk melakukan pisah harta, harta bawaan yang berasal dari hibah atau warisan sebenarnya demi hukum sudah menjadi berada di bawah penguasaan masing-masing suami atau istri, dan dirinya memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta bawaan tersebut tanpa persetujuan suami atau istrinya.

Adapun jika ingin menuangkan misalnya bahwa:

(i) asset A adalah milik suami karena didapat sebelum perkawinan;

(ii) asset B adalah milik suami karena didapat dari warisan;

(iii) asset C adalah milik istri karena didapat sebelum perkawinan; dan

(iv) asset D adalah milik istri karena didapat sebelum perkawinan;

Hal di atas menurut saya sifatnya adalah semata-mata pernyataan penegasan daftar harta yang ditegaskan sebagai harta bawaan, agar tidak ada keraguan setelah perkawinan berlangsung apakah asset tersebut masuk harta bawaan atau masuk harta bersama.

Dan menurut saya jika hanya ingin sekedar melakukan penegasan mana saja yang termasuk harta bawaan, maka tidak perlu dibuat suatu Perjanjian Perkawinan melainkan cukup Akta Pernyataan Penegasan Bersama saja, karena Perjanjian Perkawinan isi utamanya adalah kesepakatan untuk pisah harta dan meniadakan yang namanya harta bersama.

Dengan demikian apabila ada Perjanjian Perkawinan yang isinya hanyalah penegasan mengenai daftar harta bawaan dan kemudian mengatur bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama, ini menyebabkan Perjanjian Perkawinan tersebut kehilangan gagasan utama dari suatu Perjanjian Perkawinan yang dimaksud dalam undang-undang yaitu pisah harta, atau dalam kata lain untuk apa repot-repot membuat Perjanjian Pra Nikah jika tidak ingin pisah harta.

Kebutuhan Utama Dibuatnya Perjanjian Pra Nikah/Perjanjian Pisah Harta

Kalau saya ditanya apa kebutuhan utama seseorang harus membuat Perjanjian Pra Nikah alias Perjanjian Pisah Harta, maka jawaban saya Perjanjian jenis ini mutlak diperlukan bagi Warga Negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing dan berencana untuk membeli tanah dan/atau bangunan di Indonesia. Mengapa?

Walaupun menurut UU Pokok Agraria WNA dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia dalam bentuk Hak Pakai atau untuk kepemilikan hak atas satuan rumah susun (apartment) juga hanya terbatas pada apartment yang berdiri di atas Hak Pakai (karena jika “Tanah Bersama” adalah SHM/HGB, si WNA tetap tidak boleh memiliki). Namun sebagaimana kita ketahui ketersediaan tanah berjenis hak pakai di Indonesia masih sangat terbatas, jika pun ingin membuat perikatan terlebih dahulu atas tanah Hak Milik/Hak Guna Bangunan maka diperlukan suatu proses konversi terlebih dahulu atas hak atas tanahnya.

Mengingat hak atas tanah yang umum tersedia di masyarakat saat ini adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB), maka penting untuk mengusahakan agar WNI yang ingin menjadi pemilik hak atas tanah tersebut untuk tetap menjadi subyek yang dapat memegang SHM atau HGB. Mengenai jenis hak-hak atas tanah di Indonesia dan subyek pemegang haknya akan saya uraikan dalam artikel lain.

Perlu diketahui bahwa WNA secara perorangan tidak boleh menjadi pemegang SHM ataupun HGB, sehingga ketika WNA melakukan perkawinan dengan WNI tanpa membuat Perjanjian Pra Nikah alias Perjanjian Pisah Harta, ketika si WNI membeli SHM/HGB, maka si WNA secara hukum juga menjadi pemegang SHM/HGB tersebut karena apa yang diperoleh selama perkawinan tanpa Perjanjian Pisah Harta menjadi harta bersama dan kepemilikan SHM/HGB sebagian atau seluruhnya oleh WNA ini tidak diperbolehkan menurut undang-undang.

Berdasarkan uraian di atas menurut saya sangat perlu bagi seorang WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA untuk membuat Perjanjian Pra Nikah alias Perjanjian Pisah Harta agar si WNI tetap dapat membeli tanah dan/atau bangunan di Indonesia yang berstatus SHM/HGB.

Contoh Draft Sederhana Akta Perjanjian Pra Nikah

Selanjutnya untuk melengkapi pembahasan mengenai Perjanjian Perkawinan ini, saya ingin berbagi mengenai contoh draft sederhana untuk Akta Perjanjian Pra Nikah. Namun karena artikel ini sepertinya sudah terlalu panjang maka contoh draft tersebut akan saya tuang dalam artikel terpisah sebagaimana pada link di bawah ini.

Salam Inspirasi,

Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.

Email: arko.kanadianto@corporindo.com

www.corporindo.com

 

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *