Contoh Draft Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta (1)
Dalam artikel sebelumnya saya berjanji untuk berbagi contoh draft akta perjanjian perkawinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut ini saya berikan draft yang isinya menurut saya cukup baik sebagai referensi.
Saya mengajak anda untuk membaca terlebih dahulu artikel mengenai aspek hukum Perjanjian Perkawinan/Perjanjian Pisah Harta pada link: mengupas-aspek-hukum-perjanjian-pra-nikah/ dan pembuatan-perjanjian-pisah-harta-pasca-putusan-mahkamah-konstitusi.
Perlu diingat bahwa contoh draft ini adalah draft sederhana untuk Perjanjian Perkawinan untuk Pisah harta, saya sangat menyarankan anda untuk mendiskusikan draft ini bersama-sama dengan advokat atau notaris yang anda tunjuk sebelum menggunakan draft perjanjian ini. Semoga bermanfaat. Donasi untuk website klik di sini: arkokanadianto.com/kontribusi
PERJANJIAN PERKAWINAN UNTUK PISAH HARTA
Nomor :
-Pada hari ini,
.-Pukul
.-Hadir di hadapan saya, [ ], Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten
[ ], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan
disebut pada bagian akhir akta ini dan telah dikenal
oleh saya, Notaris :
- Tuan
————–selanjutnya akan disebut :————
——————–PIHAK PERTAMA.——————
- Nona
————–selanjutnya akan disebut :————
———————PIHAK KEDUA.——————-
-Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Para penghadap mana yang [hendak/telah*] melangsungkan
perkawinan mereka, dengan ini menerangkan mengatur
akibat-akibat hukum dari perkawinan tersebut mengenai
harta kekayaan mereka yang mana mulai berlaku terhitung sejak
[tanggal perkawinan mereka/tanggal Akta ini*]
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
———————–Pasal 1.———————
-Antara suami isteri tidak akan ada persatuan dan/atau persekutuan harta
benda dengan nama apapun juga, baik persatuan harta
benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi
maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
———————–Pasal 2.———————
-Semua harta benda yang bersifat apapun, yang dibawa
oleh masing-masing pihak dalam perkawinan yang menurut
hukum diatur sebagai harta bawaan atau harta benda yang
diperolehnya selama perkawinan karena pembelian,
warisan, hibah atau cara apapun tetap menjadi milik
dari masing-masing pihak yang membawa atau
memperolehnya, yang mana dibuktikan diantaranya dengan
cara pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut
ke atas nama PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA
(sepanjang pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut
dimungkinkan menurut hukum).
———————–Pasal 3.———————
-Semua hutang yang terjadi atau timbul karena alasan
apapun, baik yang telah ada sebelum atau yang terjadi
selama perkawinan, tetap menjadi tanggungan dan beban
dari pihak yang membuat atau mengadakannya.
———————–Pasal 4.———————
-PIHAK KEDUA menuntut dan mempertahankan haknya baik
dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan
pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta
bendanya, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.
-Untuk mengurus maupun tindakan pemilikan itu PIHAK-
KEDUA tidak memerlukan bantuan dari PIHAK PERTAMA, dan
dengan akta ini PIHAK KEDUA diberi kuasa yang tidak
dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan
maupun pemilikan itu dengan tidak memerlukan bantuan
PIHAK PERTAMA.
-Seandainya PIHAK PERTAMA menjalankan suatu pengurusan
dari urusan PIHAK KEDUA, maka karena perbuatan itu
PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab tentang hal itu
———————–Pasal 5.———————
-Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga dan
pemeliharaan serta pendidikan dari anak-anak yang
dilahirkan dari perkawinan mereka menjadi tanggungan
dan dipikul oleh PIHAK PERTAMA, sedang PIHAK KEDUA
dibebaskan dari segala kewajiban mengenai itu.
-Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan
rumah tangga yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara sukarela,
harus selalu dianggap dilakukan dengan telah memperoleh persetujuan
dari PIHAK PERTAMA dan bukan merupakan penyimpangan dari
isi Akta ini.
———————–Pasal 6.———————
-Barang-barang pakaian dan perhiasan, yang ada pada dan
dipergunakan oleh masing-masing pihak pada saat
berakhirnya perkawinan, dianggap sebagai milik dari
pihak yang memakai dan mempergunakannya dan selaku
pengganti dari barang sedemikian, yang dibawa oleh
masing-masing pihak dalam perkawinan.
-Ketentuan di atas juga berlaku terhadap barang-barang
lainnya yang dibawa oleh PIHAK KEDUA dalam perkawinan
dan yang diganti dengan barang-barang lain.
-Segala barang-barang untuk keperluan rumah tangga,
termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur, yang
ada di dalam rumah suami isteri pada saat perkawinan
berakhir atau pada waktu diadakan perhitungan menurut
hukum akan dianggap kepunyaan PIHAK KEDUA, sehingga
terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan-
perhitungan.
-Semua perabot rumah tangga yang pada suatu waktu
perkawinan diputuskan terdapat pada rumah PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dengan mengecualikan barang-barang
menurut ayat 1 pasal ini adalah milik PIHAK KEDUA, oleh
karena perabot itu dianggap sama dengan atau sebagai
pengganti dari perabot yang dibawa oleh PIHAK KEDUA
dalam perkawinan, mengenai hal ini tidak dapat diadakan
dan tidak dapat dituntut supaya diadakan pemeriksaan
atau perhitungan.
———————–Pasal 7.———————
-Semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan-
karena pembelian, warisan, hibah, hibah wasiat atau berdasarkan
sebab-sebab lain harus senantiasa dapat ternyata dari
surat-surat yang dibuat (termasuk bukti pembelian) dan/atau bukti-bukti
untuk pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut
ke atas salah satu nama PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA (sepanjang
pendaftaran atas nama terhadap harta benda tersebut dimungkinkan
menurut hukum).
-Harta benda yang tidak dapat dibuktikan dengan cara
yang dimaksud diatas, bahwa itu adalah miliknya PIHAK
PERTAMA, akan dianggap sebagai miliknya PIHAK KEDUA.
-PIHAK KEDUA ataupun para ahli warisnya mempunyai hak
untuk membuktikan tentang adanya/pemilikannya dan nilai
dari harta benda tersebut dengan saksi-saksi ataupun
dengan jalan pengetahuan umum.———————-
-Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan—–
kebenaran keaslian dan kelengkapan identitas pihak–
pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh
dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada
yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya,—-
Notaris, maka apabila dikemudian hari sejak———
ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dalam bentuk
apapun yang disebabkan oleh akta ini, para pihak—-
bertanggung jawab sepenuhnya, dengan ini para penghadap
menyatakan membebaskan/melepaskan saya, Notaris dan-
saksi-saksi dari tuntutan pihak ketiga atau siapapun.
-Selanjutnya para pihak membubuhkan paraf disetiap–
halaman yang menyatakan bahwa mereka telah mengerti,
memahami dan menyetujui isi dari setiap halaman di–
dalam akta ini.————————————-
—————–DEMIKIANLAH AKTA INI.————–
Salam,
Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.
Email: arko.kanadianto@corporindo.com
www.corporindo.com
Leave a Reply