Mengenal Peran dan Kewenangan Notaris Menurut Hukum Indonesia

Tulisan sederhana ini saya tujukan bagi pembaca yang ingin mengetahui mengenai jabatan Notaris khususnya mengenai peran dan kewenangannya dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan ini mungkin sedikit banyak dapat menjawab mengapa khususnya belakangan ini berbondong-bondong Sarjana Hukum yang ingin mengikuti program pasca sarjana Magister Kenotariatan dan bercita-cita ingin menjadi Notaris.

Saya pribadi baru menyadari peran penting Notaris ketika membaca Buku IV KUH Perdata. Buku IV ini sepertinya kurang populer di kalangan mahasiswa pada waktu mengambil gelar sarjana hukum termasuk saya, kalah populer dibanding Buku III tentang Perjanjian, Buku II tentang Benda dan Buku I tentang Orang.

Tugas dan Peran Penting seorang Notaris dapat dikatakan bersumber dari Pasal 1867, 1868 dan 1870 KUH Perdata, yang terletak di Buku IV tentang Pembuktian dan Daluarsa yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1867

Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan.

Pasal 1868

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu di tempat di mana akta dibuatnya.

Pasal 1870

Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Perhatikan ketiga pasal di atas khususnya yang saya beri garis bawah, dapat kita lihat bahwa akta otentik mendapatkan derajat yang paling tinggi untuk alat bukti surat atau tulisan.

Selanjutnya agar memenuhi kriteria sebagai akta otentik, maka mari kita uraikan sedikit unsur-unsur dari Pasal 1868 KUH Perdata yaitu:

  1. Akta tersebut bentuknya ditentukan oleh undang-undang;
  2. Akta tersebut dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berkuasa (berwenang) untuk itu; dan
  3. Pejabat umum yang membuat Akta tersebut adalah pejabat yang wilayah kewenangannya meliputi tempat (lokasi) di mana akta tersebut di buat.

Kita fokus sebentar ke kata “Pejabat Umum“. Siapakah Pejabat Umum yang dimaksud oleh Pasal 1868 tersebut? Jawabannya tak lain dan tak bukan adalah… Notaris.

Saya tidak mau terlalu mundur jauh ke belakang mengenai sejarah lahirnya penunjukan Notaris sebagai pejabat umum di Indonesia, namun penunjukan Notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk membuat akta otentik telah ada setidaknya sejak Reglement Op Het Notaris-AMBT In Indonesia yang dituangkan dalam Staatblad Nomor 3 Tahun 1860 Tanggal 11 Januari 1860 yang pada pokoknya berisikan Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia.

Peraturan Jabatan Notaris ini kemudian ditransformasikan pada naskah Undang-undang Negara Republik Indonesia melalui UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (selanjutnya kedua undang-undang ini saya sebut “UU Jabatan Notaris“).

Mari kita lihat penegasan kembali penunjukan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dalam UU Jabatan Notaris:

Pasal 1 Angka 1 UU Jabatan Notaris

1. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris

(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Nah.. Jadi sekarang semakin jelas bahwa Notaris adalah pejabat yang ditunjuk oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai pejabat umum kewenangan utama seorang Notaris adalah membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna alias memiliki derajat paling tinggi untuk bukti tulisan. Di sinilah kita bisa melihat peran penting dan sangat strategis dari seorang Notaris dalam sistem hukum Indonesia kan..

Jadi wajar rasanya kalau para sarjana hukum Indonesia berbondong-bondong ingin menjadi Notaris karena ternyata peran Notaris sangat penting dalam hukum Indonesia, selain daripada motif-motif lain yang tidak akan saya bahas di sini ya..

Agar pembahasan ini menjadi semakin lengkap saya cantumkan juga kewenangan-kewenangan lain dari Notaris yang diatur dalam UU Jabatan Notaris sebagai berikut:

Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jabatan Notaris

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris berwenang pula:

a. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (disebut juga “legalisatie”);

b. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (disebut juga “waarmerken“);

c. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan (disebut juga “copie collationnee“);

d. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (disebut juga “legalisir“);

e. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta;

f. membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau

g. membuat Akta risalah lelang.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Saya pikir itulah gambaran sekilas mengenai peran dan kewenangan Notaris menurut hukum Indonesia. Dalam artikel-artikel selanjutnya saya tentunya akan membahas lebih dalam mengenai pelaksanaan kewenangan-kewenangan Notaris tersebut menurut peraturan perundang-undangan maupun dalam praktek di lapangan.

Saya yakin pembahasan kita akan semakin menarik ketika kita membahas mengenai pembuatan akta otentik, legalisatie, waarmerken, copie collationnee dan legalisir yang saya sebutkan di atas.

Salam Inspirasi,

Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.

Email: arko.kanadianto@corporindo.com

www.corporindo.com

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *