Mengenal Peran dan Kewenangan PPAT: Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam artikel sebelumnya saya telah membahas sekilas tentang peran dan kewenangan Notaris menurut hukum Indonesia, kurang lengkap rasanya kalau saya tidak membahas juga mengenai peran dan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (disingkat “PPAT“). Jika kita melihat papan nama seorang Notaris, biasanya minimal ada dua papan yang berdampingan yaitu sebagai Notaris dan sebagai PPAT.

Sebelumnya ini link mengenai pembahasan mengenai peran dan kewenangan Notaris yaa:

http://arkokanadianto.com/2016/12/mengenal-peran-dan-kewenangan-notaris/

Notaris dan PPAT: Sama atau Berbeda?

Ada banyak cara untuk menjawab pertanyaan ini. Namun untuk singkatnya Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda walaupun boleh dirangkap oleh satu orang, dalam hal ini Notaris boleh merangkap sebagai PPAT di tempat kedudukannya sebagai Notaris.

Jadi ada kalanya seorang Notaris menjalankan jabatan sebagai Notaris, dan ada kalanya menjalankan jabatan sebagai PPAT yaitu ketika dirinya sedang membuat akta-akta tertentu yang bukan merupakan kewenangan seorang Notaris. Kita tentunya mengingat ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris:

Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris

(1) Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Nahh.. Untuk membuat akta-akta tertentu (khususnya di bidang pendaftaran tanah), undang-undang memberikan kewenangannya kepada PPAT.

Seorang Notaris lazimnya akan mengambil kesempatan untuk merangkap jabatan sebagai PPAT, namun perlu dipahami bahwa tidak semua PPAT adalah Notaris karena ada juga PPAT yang bukan berasal dari kalangan Notaris, termasuk diantaranya yang disebut sebagai PPAT Sementara (Camat atau Kepala Desa dalam kondisi tertentu) dan PPAT Khusus (Kepala Kantor Pertanahan dalam kondisi tertentu).

Yang perlu diketahui juga adalah masing-masing jabatan Notaris dan PPAT memiliki peraturan jabatan sendiri-sendiri. Cukup jelas ya rasanya untuk membuka pembahasan ini.

Peraturan Jabatan PPAT

Saya tidak dapat menemukan penyebutan PPAT pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya disingkat “UUPA“) . Penyebutan PPAT untuk pertama kalinya saya temukan pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai berikut:

Pasal 6 PP Nomor 24 Tahun 1997

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tugas pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, kecuali kegiatan-kegiatan tertentu yang oleh Peraturan Pemerintah ini atau perundang-undangan yang bersangkutan ditugaskan kepada Pejabat lain.

(2) Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 1997

(1) PPAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(2) Untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Menteri dapat menunjuk PPAT Sementara.

(3) Peraturan jabatan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Selanjutnya peraturan jabatan PPAT telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana yang baru saja diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016 (selanjutnya saya sebut “Peraturan Jabatan PPAT“). Mengingat artikel ini adalah pembahasan awal saya tidak ingin membahas tentang Peraturan Jabatan PPAT ini di sini karena akan saya bahas pada artikel-artikel berikutnya. Jadi sesuai judul mari kita lanjut kepada peran dan kewenangan PPAT.

Peran dan Kewenangan PPAT

Dapat dikatakan bahwa akta-akta yang menjadi kewenangan PPAT sangat terbatas, yaitu 8 (delapan) jenis akta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 juncto Pasal 2 Peraturan Jabatan PPAT yaitu sebagai berikut:

Pasal 2 Peraturan Jabatan PPAT

(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.

Mengenai format dan isi aktanya juga telah diatur dan diberikan draft-draft akta sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan terhadap Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Jadi dapat dikatakan pelaksanaan pembuatan akta bagi PPAT sangat diatur oleh peraturan perundang-undangan karena kembali pada hakikatnya peran PPAT adalah membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah.

Saya pikir itu saja yang dapat saya sampaikan sebagai pembuka pembahasan mengenai PPAT. Pada artikel-artikel selanjutnya saya akan membahas lebih dalam mengenai pelaksanaan jabatan PPAT, salah satunya ketentuan terbaru dalam PP Nomor 24 Tahun 2016 yang mengubah daerah kerja PPAT dari sebelumnya Kabupaten/Kotamadya menjadi wilayah Provinsi.

Salam Inspirasi,

Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.

Email: arko.kanadianto@corporindo.com

www.corporindo.com

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *