Tanggung Jawab Profesi Notaris: Etika Profesi Dalam Peraturan Jabatan & Kode Etik Notaris
Mempelajari UU Jabatan Notaris, dapat dipahami bahwa ternyata Notaris adalah salah satu profesi yang diawasi sangat ketat. Pemerintah mengawasi pelaksanaan dan memeriksa pelanggaran peraturan jabatan yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris dan juga Kode Etik Notaris melalui Majelis Pengawas Notaris di tingkat Daerah, Wilayah maupun Pusat. Dari internal organisasi profesi sendiri Ikatan Notaris Indonesia (disingkat “INI“) memiliki Dewan Kehormatan untuk mengawasi dan memeriksa pelanggaran Kode Etik Notaris juga di tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat.
Pada artikel ini saya tidak ingin membahas mengenai Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris karena akan saya bahas pada artikel saya lainnya. Saya ingin sekedar fokus pada tanggung jawab profesi notaris khususnya pada pedoman perilaku yang harus dilaksanakan dan nilai moral yang harus dimiliki oleh seorang Notaris selaku pejabat umum yang diatur dalam UU Jabatan Notaris maupun Kode Etik Notaris.
Peraturan Jabatan dan Kode Etik Notaris
Sebagaimana yang pernah saya tulis dalam artikel sebelumnya pada link di bawah ini:
http://arkokanadianto.com/2016/12/mengenal-peran-dan-kewenangan-notaris/
Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia telah dituangkan dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia melalui UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (selanjutnya saya sebut “UU Jabatan Notaris“).
Sedangkan Kode Etik Notaris yang saat ini berlaku adalah hasil Konggres Luar Biasa INI yang diselenggarakan di Banten tanggal 29-30 Mei 2015. Kode Etik tahun 2015 ini menggantikan Kode Etik yang sebelumnya berlaku yaitu Kode Etik Notaris yang ditetapkan pada Konggres INI di Bandung tanggal 28 Januari 2005.
Perubahan Kode Etik Notaris di tahun 2015 tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan keluarnya UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bagi pembaca yang memerlukan scan pdf dari Kode Etik Notaris hasil kedua konggres tersebut dapat menghubungi saya via email di bawah ini.
Kewajiban Etika Bagi Notaris
Dalam UU Jabatan Notaris hanya ada satu poin terkait kewajiban etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang berbunyi:
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib:
a. bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
Sedangkan dalam Kode Etik Notaris 2015, kewajiban etika profesi Notaris cukup banyak diatur yaitu dalam Pasal 3 mengenai Kewajiban Notaris yang berisi sebagai berikut:
Pasal 3
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) wajib:
- Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
- Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris;
- Menjaga dan membela kehormatan Perkumpulan;
- Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan Notaris;
- Meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki tidak terbatas pada ilmu pengetahuan hukum dan kenotariatan;
- Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan Negara;
- Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium;
- Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
- Memasang 1 (satu) papan nama didepan/dilingkungan kantornya dengan pilihan ukuran yaitu 100 cm x 40 cm, 150 cm x 60 cm atau 200 cm x 80 cm, yang memuat: (a) Nama lengkap dan gelar yang sah; (b) Tanggal dan nomor Surat Keputusan pengangkatan yang terakhir sebagai Notaris; (c) Tempat kedudukan; (d) Alamat kantor dan nomor telepon/fax. Dasar papan nama berwarna putih dengan huruf berwarna hitam dan tulisan di atas papan nama harus jelas dan mudah dibaca. Kecuali di lingkungan kantor tersebut tidak dimungkinkan untuk pemasangan papan nama dimaksud;
- Hadir, mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan;
- Menghormati, mematuhi, melaksanakan Peraturan-peraturan dan Keputusan-Keputusan Perkumpulan;
- Membayar uang iuran Perkumpulan secara tertib;
- Membayar uang duka untuk membantu ahli waris teman sejawat yang meninggal dunia;
- Melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan Perkumpulan;
- Menjalankan jabatan Notaris di kantornya, kecuali karena alasan-alasan tertentu;
- Menciptakan suasana kekeluargaan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas jabatan dan kegiatan sehari-hari serta saling memperlakukan rekan sejawat secara baik, saling menghormati, saling menghargai, saling membantu serta selalu berusaha menjalin komunikasi dan tali silaturahim;
- Memperlakukan setiap klien yang datang dengan baik, tidak membedakan status ekonomi dan/atau status sosialnya;
- Membuat akta dalam jumlah batas kewajaran untuk menjalankan peraturan perundangundangan, khususnya Undang-Undang tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik.
Larangan Etika Bagi Notaris
Dalam UU Jabatan Notaris hanya ada satu poin terkait larangan etika profesi Notaris yaitu dalam Pasal 17 ayat (1) huruf i yang berbunyi:
Pasal 17
(1) Notaris dilarang: (i) melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan Notaris.
Dalam Kode Etik Notaris 2015, larangan etika profesi Notaris cukup banyak diatur yaitu dalam Pasal 4 mengenai Larangan yang berisi sebagai berikut:
Pasal 4
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) dilarang:
- Mempunyai lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
- Memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di luar lingkungan kantor;
- Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau elektronik, dalam bentuk: (a) Iklan; (b) Ucapan selamat; (c) Ucapan belasungkawa; (d) Ucapan terimakasih; (e) Kegiatan pemasaran; (f) Kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun olah raga
- Bekerjasama dengan biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
- Menandatangani akta yang proses pembuatannya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
- Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
- Berusaha atau berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari Notaris lain kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan maupun melalui perantaraan orang lain;
- Melakukan pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah diserahkan danjatau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien tersebut tetap membuat akta padanya;
- Melakukan usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;
- Menetapkan honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan Perkumpulan;
- Mempekerjakan dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan, termasuk menerima pekerjaan dari karyawan kantor Notaris lain;
- Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat Dalam hal seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
- Tidak melakukan Kewajiban dan melakukan Pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik dengan menggunakan media elektronik, termasuk namun tidak terbatas dengan menggunakan internet dan media sosial;
- Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
- Menggunakan dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Membuat akta melebihi batas kewajaran yang batas jumlahnya ditentukan oleh Dewan Kehormatan;
- Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta.
Pengecualian
Dari larangan-larangan dalam Kode Etik Notaris 2015 tersebut di atas tentunya terdapat beberapa pengecualian sebagai berikut:
Pasal 5
Hal-hal yang tersebut dibawah ini merupakan pengecualian oleh karena itu tidak termasuk Pelanggaran, yaitu:
- Memberikan ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat, karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi hanya nama saja;
- Pemuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instansi dan/atau lembaga-lembaga resmi lainnya;
- Memasang 1 (satu) tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris;
- Memperkenalkan diri tetapi tidak melakukan promosi diri selaku Notaris.
Penutup
Pada artikel-artikel lainnya saya akan membahas pula mengenai sanksi dari pelanggaran UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris dan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris atas dugaan pelanggaran UU Jabatan Notaris dan Kode Etik oleh Notaris, serta tata cara pemeriksaan Dewan Kehormatan Notaris INI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris oleh anggotanya.
Salam Inspirasi,
Arko Kanadianto, S.H., M.Kn.
Email: arko.kanadianto@corporindo.com
www.corporindo.com
Leave a Reply