Pembuatan Perjanjian Pisah Harta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Pada artikel sebelumnya saya telah mengupas aspek hukum mengenai Perjanjian Pra Nikah alias Perjanjian Pisah Harta alias Perjanjian Perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan maupun perbandingannya dengan pengaturan terdahulu dalam KUH Perdata. Artikel Terkait Update: Prosedur Pencatatan Perjanjian Perkawinan Pada
Mengupas Aspek Hukum Perjanjian Pra Nikah
Sebenarnya sudah banyak artikel yang membahas tentang Perjanjian Pra Nikah atau dalam bahasan inggris disebut Prenuptial Agreement atau juga dikenal Perjanjian Pisah Harta yang sebenarnya penyebutan resminya dalam Undang-undang adalah “Perjanjian Perkawinan“. Artikel Terkait Update: Prosedur Pencatatan Perjanjian Perkawinan Pada Catatan Sipil
Tanggung Jawab Profesi Notaris: Etika Profesi Dalam Peraturan Jabatan & Kode Etik Notaris
Mempelajari UU Jabatan Notaris, dapat dipahami bahwa ternyata Notaris adalah salah satu profesi yang diawasi sangat ketat. Pemerintah mengawasi pelaksanaan dan memeriksa pelanggaran peraturan jabatan yang tertuang dalam UU Jabatan Notaris dan juga Kode Etik Notaris melalui Majelis Pengawas Notaris di
Mengenal Peran dan Kewenangan PPAT: Pejabat Pembuat Akta Tanah
Mengenal Peran dan Kewenangan Notaris Menurut Hukum Indonesia
Tulisan sederhana ini saya tujukan bagi pembaca yang ingin mengetahui mengenai jabatan Notaris khususnya mengenai peran dan kewenangannya dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan ini mungkin sedikit banyak dapat menjawab mengapa khususnya belakangan ini berbondong-bondong Sarjana Hukum yang ingin mengikuti program pasca
Selamat Memimpin IKANOT UI Bapak Dr. Agung Iriantoro, SH., MH.
Website Referensi Diskusi Kenotariatan & Hukum Pertanahan: www.arkokanadianto.com
Setelah melalui proses kajian dan diskusi yang cukup panjang, Alhamdulillah pada tanggal 25 Desember 2016 website www.arkokanadianto.com diluncurkan secara resmi untuk pertama kalinya. Website ini berisi artikel dan jurnal hukum yang diharapkan dapat menjadi referensi diskusi khususnya di bidang kenotariatan dan